Yth. Inspektorat Badan Kepegawaian Negara di Tempat Sehubungan dengan akan ditempatinya rumah dinas/jabatan secepatnya untuk Pejabat pada Kantor Regional III BKN Bandung, dengan melihat kondisi bangunan yang sudah tidak baik/perlu adanya perbaikan. Dengan ini kami akan melaksanakan perbaikan terhadap bangunan tersebut dengan tidak menambah atau mengurangi bentuk sesuai dengan kondisi existing yang ada. Yang ingin dipertanyakan apakah untuk biaya perbaikan tersebut kami harus menggunakan akun pemeliharaan gedung dan bangunan lainnya atau dengan akun penambahan nilai gedung dan bangunan lainnya ?. Bersama ini pula kami lampirkan RAB dan foto kondisi bagunan tersebut. Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Lihat DokumenSelamat sore Bapak Agus Zaini, Berdasarkan kondisi yang telah Bapak sampaikan, akun yang sesuai adalah akun penambahan nilai gedung dan bangunan hal ini dikarenakan berdasarkan RAB yang Bapak kirim memiliki nilai di atas kapitalisasi Rp25.000.000 bertujuan menambah masa manfaat lebih dari 1 tahun dan menambah kualitas diantaranya penggantian kerangka, plafon, dan keramik. Dasar Hukum: Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Lampiran 1.08 yang menyatakan bahwa Aset Tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan atau dimaksudkan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum: Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor I8I/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara Pasal 40: 1) ayat (1) yang menyatakan bahwa Kapitalisasi BMN merupakan batasan nilai minimum per satuan BMN untuk dapat disajikan sebagai aset tetap; 2) ayat (2) huruf (b) yang menyatakan bahwa Kapitalisasi BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (I) meliputi peningkatan kapasitas/efisiensi dan/atau penambahan masa manfaat; 3) ayat (4) yang menyatakan bahwa Nilai satuan minimum kapitalisasi BMN: a) sama dengan atau lebih dari Rpl.000.000 (satu juta rupiah). untuk peralatan dan mesin: atau aset tetap renovasi peralatan dan mesin b) sama dengan atau lebih dari Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah), untuk gedung dan bangunan; atau aset tetap renovasi dan bangunan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.02/2018 tanggal 18 Agustus 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.02/2019 tanggal 16 Desember 2019 tentang klasifikasi anggaran pada Lampiran III Bagian 52 Belanja Barang yang antara Iain menyatakan bahwa Belanja Barang Jasa dipergunakan untuk Belanja Pemeliharaan aset yang tidak menambah umur ekonomis/masa manfaat atau kapasitas kinerja Aset Tetap atau aset Iainnya, dan/atau kemungkinan besar tidak memberikan manfaat ekonomi di masa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 214/PMK.05/2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang Bagan Akun Standar pada Lampiran Bab II Segmen Bagan Akun Standar: 1) Nomor 3.b. Belanja Barang yang menyatakan bahwa Belanja Pemeliharaan adalah pengeluaran yang dimaksudkan untuk mempertahankan Aset Tetap atau Aset Lainnya yang sudah ada ke dalam kondisi normalnya. 2) Nomor 3.c. Belanja Modal yang menyatakan bahwa Belanja merupakan pengeluaran anggaran dalam rangka memperoleh atau menambah aset tetap dan/atau aset lainnya yang memberi manfaat ekonomis lebih dari satu periode akuntansi (12 bulan) serta melebihi batasan nilai minimum kapitalisasi aset tetap atas aset Iainnya yang ditetapkan pemerintah. Demikian yang dapat kami sampaikan. Jangan sungkan untuk mengajukan pertanyaan lainnya apabila masih belum jelas. Terima kasih.
Konsultasi akan ditutup apabila tidak mendapat respon kembali dalam waktu 24 jam
Bagikan tautan :